DISDUKCAPIL KOTA MEDAN
KTP Elektronik (KTP-el)
Siapkan dokumen yang diperlukan dan ikuti alur layanan berikut untuk mengurus administrasi kependudukan Anda.
Pelayanan yang terbuka dan berorientasi pada masyarakat
Panduan layanan
Pendaftaran Penduduk
5 persyaratan
Gratis tanpa biaya
Perekaman dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
Persyaratan
Centang berkas yang sudah Anda siapkan. Daftar ini membantu persiapan dan bukan pengajuan dokumen.
dari 5 persyaratan siap
Prosedur / Alur Layanan
- 1 Datang ke kantor Disdukcapil atau kecamatan dengan membawa berkas
- 2 Petugas memverifikasi kelengkapan berkas
- 3 Perekaman biometrik: foto, sidik jari, iris, dan tanda tangan
- 4 KTP-el dicetak dan diserahkan sesuai jadwal