Pemerintah Kota Medan Hubungi kami
DISDUKCAPIL KOTA MEDAN

KTP Elektronik (KTP-el)

Siapkan dokumen yang diperlukan dan ikuti alur layanan berikut untuk mengurus administrasi kependudukan Anda.

Pelayanan yang terbuka dan berorientasi pada masyarakat
Ilustrasi pelayanan administrasi kependudukan untuk keluarga.
Melayani dengan sepenuh hati
Panduan layanan

Pendaftaran Penduduk

5 persyaratan Gratis tanpa biaya

Perekaman dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.

Persyaratan

Centang berkas yang sudah Anda siapkan. Daftar ini membantu persiapan dan bukan pengajuan dokumen.

dari 5 persyaratan siap

Prosedur / Alur Layanan

  1. 1 Datang ke kantor Disdukcapil atau kecamatan dengan membawa berkas
  2. 2 Petugas memverifikasi kelengkapan berkas
  3. 3 Perekaman biometrik: foto, sidik jari, iris, dan tanda tangan
  4. 4 KTP-el dicetak dan diserahkan sesuai jadwal
Kembali ke Daftar Layanan
Butuh bantuan?