DISDUKCAPIL KOTA MEDAN
Kartu Keluarga (KK)
Siapkan dokumen yang diperlukan dan ikuti alur layanan berikut untuk mengurus administrasi kependudukan Anda.
Pelayanan yang terbuka dan berorientasi pada masyarakat
Panduan layanan
Pendaftaran Penduduk
5 persyaratan
Gratis tanpa biaya
Penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga untuk pembentukan keluarga baru, penambahan/pengurangan anggota, maupun perubahan data.
Persyaratan
Centang berkas yang sudah Anda siapkan. Daftar ini membantu persiapan dan bukan pengajuan dokumen.
dari 5 persyaratan siap
Prosedur / Alur Layanan
- 1 Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga
- 2 Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
- 3 Verifikasi dan perekaman data oleh petugas
- 4 Kartu Keluarga baru dicetak dan diserahkan