Pemerintah Kota Medan Hubungi kami
DISDUKCAPIL KOTA MEDAN

Kartu Keluarga (KK)

Siapkan dokumen yang diperlukan dan ikuti alur layanan berikut untuk mengurus administrasi kependudukan Anda.

Pelayanan yang terbuka dan berorientasi pada masyarakat
Ilustrasi pelayanan administrasi kependudukan untuk keluarga.
Melayani dengan sepenuh hati
Panduan layanan

Pendaftaran Penduduk

5 persyaratan Gratis tanpa biaya

Penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga untuk pembentukan keluarga baru, penambahan/pengurangan anggota, maupun perubahan data.

Persyaratan

Centang berkas yang sudah Anda siapkan. Daftar ini membantu persiapan dan bukan pengajuan dokumen.

dari 5 persyaratan siap

Prosedur / Alur Layanan

  1. 1 Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga
  2. 2 Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  3. 3 Verifikasi dan perekaman data oleh petugas
  4. 4 Kartu Keluarga baru dicetak dan diserahkan
Kembali ke Daftar Layanan
Butuh bantuan?