Pemerintah Kota Medan Hubungi kami
DISDUKCAPIL KOTA MEDAN

Kartu Identitas Anak (KIA)

Siapkan dokumen yang diperlukan dan ikuti alur layanan berikut untuk mengurus administrasi kependudukan Anda.

Pelayanan yang terbuka dan berorientasi pada masyarakat
Ilustrasi pelayanan administrasi kependudukan untuk keluarga.
Melayani dengan sepenuh hati
Panduan layanan

Pendaftaran Penduduk

4 persyaratan Gratis tanpa biaya

Kartu identitas resmi bagi anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Persyaratan

Centang berkas yang sudah Anda siapkan. Daftar ini membantu persiapan dan bukan pengajuan dokumen.

dari 4 persyaratan siap

Prosedur / Alur Layanan

  1. 1 Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  2. 2 Verifikasi berkas oleh petugas
  3. 3 KIA dicetak dan diserahkan
Kembali ke Daftar Layanan
Butuh bantuan?