DISDUKCAPIL KOTA MEDAN
Kartu Identitas Anak (KIA)
Siapkan dokumen yang diperlukan dan ikuti alur layanan berikut untuk mengurus administrasi kependudukan Anda.
Pelayanan yang terbuka dan berorientasi pada masyarakat
Panduan layanan
Pendaftaran Penduduk
4 persyaratan
Gratis tanpa biaya
Kartu identitas resmi bagi anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Persyaratan
Centang berkas yang sudah Anda siapkan. Daftar ini membantu persiapan dan bukan pengajuan dokumen.
dari 4 persyaratan siap
Prosedur / Alur Layanan
- 1 Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
- 2 Verifikasi berkas oleh petugas
- 3 KIA dicetak dan diserahkan