Pemerintah Kota Medan Hubungi kami
DISDUKCAPIL KOTA MEDAN

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban dan panduan awal seputar layanan administrasi kependudukan.

Pelayanan yang terbuka dan berorientasi pada masyarakat
Ilustrasi petugas pusat bantuan menjawab pertanyaan warga.
Melayani dengan sepenuh hati

KTP Elektronik

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk membuat KTP-el pertama kali?

Untuk membuat KTP-el pertama kali, Anda perlu menyiapkan: (1) Fotokopi Kartu Keluarga, (2) Akta Kelahiran atau Ijazah, (3) Surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan. Wajib hadir langsung untuk perekaman data biometrik (sidik jari, iris mata, dan foto).

Berapa lama proses pembuatan KTP-el?

Proses pembuatan KTP-el memerlukan waktu maksimal 14 hari kerja sejak data direkam. Surat Keterangan pengganti KTP-el diberikan saat menunggu kartu diterbitkan.

Apakah saya harus membayar untuk membuat KTP-el?

Penerbitan KTP-el tidak dipungut biaya (gratis). Jika ada pihak yang meminta pembayaran, harap segera laporkan kepada kami.

Kartu Keluarga

Bagaimana cara menambahkan anggota keluarga baru ke Kartu Keluarga?

Untuk menambahkan anggota keluarga (misalnya bayi baru lahir), bawa Surat Kelahiran dari rumah sakit/bidan, fotokopi KK lama, dan surat nikah orang tua ke kantor Disdukcapil atau kelurahan setempat.

Berapa biaya pembuatan Kartu Keluarga baru?

Pembuatan dan penerbitan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya (gratis) sesuai peraturan yang berlaku.

Akta Kelahiran

Apakah ada batas waktu pelaporan kelahiran?

Pelaporan kelahiran harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah kelahiran. Pelaporan melebihi 60 hari tetap dapat dilayani namun memerlukan prosedur tambahan.

Dokumen apa yang dibutuhkan untuk mengurus Akta Kelahiran?

Dokumen yang diperlukan: (1) Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan/rumah sakit, (2) Fotokopi KK, (3) Fotokopi KTP kedua orang tua, (4) Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua, (5) Mengisi formulir F-2.01.

Umum

Di mana kantor Disdukcapil Kota Medan?

Kantor Disdukcapil Kota Medan beralamat di Jl. Iskandar Muda No.270, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara 20151. Jam pelayanan: Senin–Kamis 08.00–16.30 WIB, Jumat 08.00–17.00 WIB.

Bagaimana cara mengecek status pengajuan dokumen?

Anda dapat mengecek status pengajuan melalui halaman "Cek Status Pengajuan" di website ini menggunakan nomor registrasi yang diberikan saat pengajuan.

Apakah bisa mengurus dokumen melalui perwakilan?

Sebagian besar pengajuan dapat diwakili oleh anggota keluarga yang tertera di KK, dengan membawa surat kuasa dan fotokopi KTP pemberi kuasa. Namun untuk perekaman KTP-el, wajib hadir langsung.

💬

Tidak menemukan jawaban yang Anda cari?

Hubungi kami langsung dan tim kami siap membantu Anda.

Hubungi Kami
Butuh bantuan?