Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan
Disdukcapil Kota Medan mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
(Konten placeholder, lengkapi dengan rincian tupoksi per bidang.)