Pemerintah Kota Medan Hubungi kami
DISDUKCAPIL KOTA MEDAN

Akta Perkawinan

Siapkan dokumen yang diperlukan dan ikuti alur layanan berikut untuk mengurus administrasi kependudukan Anda.

Pelayanan yang terbuka dan berorientasi pada masyarakat
Ilustrasi pelayanan administrasi kependudukan untuk keluarga.
Melayani dengan sepenuh hati
Panduan layanan

Pencatatan Sipil

5 persyaratan Gratis tanpa biaya

Pencatatan perkawinan bagi penduduk yang bukan beragama Islam.

Persyaratan

Centang berkas yang sudah Anda siapkan. Daftar ini membantu persiapan dan bukan pengajuan dokumen.

dari 5 persyaratan siap

Prosedur / Alur Layanan

  1. 1 Mengajukan permohonan pencatatan perkawinan
  2. 2 Verifikasi berkas oleh petugas
  3. 3 Pencatatan dan penerbitan akta perkawinan
Kembali ke Daftar Layanan
Butuh bantuan?